Kejagung Terima 4 Berkas Perkara Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang dari Polri


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menerima empat berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat yang terjadi di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis (13/3/2025).
Berkas tersebut telah diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). “Informasinya, kemarin sore jajaran JPU di Jampidum sudah menerima berkas perkara terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod berinisial Arsin, Sekretaris Desa UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
Harli menjelaskan, setelah berkas perkara diterima, JPU akan mempelajari kelengkapan berkas sesuai ketentuan yang berlaku. “Ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu namanya P-18,” jelas Harli.
Jika dalam waktu 14 hari ke depan ditemukan kekurangan, JPU akan mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk perbaikan kepada penyidik. “Nanti, penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk yang kami sampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik dalam proses penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan pemalsuan meliputi penyisipan keterangan palsu dalam akta autentik, sehingga menciptakan sertifikat yang sah secara administratif, namun tidak sesuai fakta hukum.
Dari hasil penyidikan, diketahui 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Adapun 17 bidang SHM berasal dari girik yang diduga dipalsukan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor desa dan kediaman para tersangka.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen girik.
Topik:
Kejagung Pagar Laut Polri Dittipidum Bareskrim Polri Kades Kohod Kades Kohod ArsinBerita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
10 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
21 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
22 jam yang lalu