Ahok Minta Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution: Kalau Riva Siahaan Sudah Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Harusnya...


Jakarta, MI - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Ia (harusnya diperiksa Kejagung,)" kata Ahok kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/3/2025).
Ahok juga usai diperiksa Kejagung pada Kamis (13/3/2025) kemarin menyebut bahwa Alfian merupakan orang lama di Pertamina.
Lalu saat ini Alfian menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama," kata Ahok.
Kalau Riva sudah tersangka, tambah dia, seharusnya sudah saatnya Kejagung memeriksanya. Sebab dia paling lama di PT PPN itu, yakni dari 2018-2021.
"Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” jelas Ahok.
Dalam pemeriksaan Kemarin, Ahok mengaku menjelaskan soal agenda dan isi rapat ketika dia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024.
“Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” kata Ahok menambahkan.
Karena Ahom sudah mundur dari Pertamina, maka dia tidak lagi bisa memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
Untuk mendapatkan data-data yang diperlihatkan dan dijelaskan Ahok, penyidik harus meminta langsung kepada Pertamina.
“Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjut dia.
Ahok menegaskan, dirinya bersedia membantu penyidik untuk mengungkap perkara yang ada.
“Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan Agung penyidik."
"Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (Ahok akan datang lagi jika dipanggil),” tutur Ahok.
Ahok juga sebelumnya menyatakan bahwa dirinya punya rekaman dan notulensi tiap rapat selama menjabat Komut Pertamina.
Apa yang terjadi di Pertamina hari ini, merupakan praktik yang sudah lama.
“Menurut saya ini permainan sudah lama, yang masing-masing penguasa tidak mau stop,” jelas Ahok.
Di sisi lain, Ahok mengatakan saat jadi Komut selalu mengancam memecat bawahannya di Pertamina ketika ngeyel. Namun dia tidak punya kewenangan untuk memecat.
“Kalian jangan anggap saya enggak berdaya hari ini. Mungkin ada yang menganggap saya macan ompong di Pertamina,” ucapnya.
“Tapi tunggu. Semua catatan yang saya pegang, suat hari ganti rezim, kupenjarakan kalian semua. Catat baik-baik kalimat saya,” tambahnya.
Jika rezim ingin membereskan korupsi di Pertamina, menurutnya catatannya selama ini sudah cukup.
“Saya bisa baik-baik keluar dari sini, tapi catatan yang saya punya kalau rezim betul-betul membereskan korupsi Migas dan Pertamina, saya dengan data ini akan menjamin penjarakan kalian semua,” imbuhnya.
Ia menduga Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang telah ditetapkan tersangka bukan satu-satunya pemain.
Ia menyebut oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) walau tak mendetail identitasnya.
"Makanya saya harap ini kasus ini buka hanya Reva Patra niaga kok. Mana mungkin, saya kira oknum BPK bisa terlibat. Anda yang audit kok,” pungkasnya.
Sekadar tahu, bahwa Ahok diperiksa pada Kamis (13/3/2025) kemarin untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
Dari sembilan tersangka itu, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An)
Topik:
Kejagung Ahok Pertamina Alfian Nasution Riva Siahaan