Robert Bonosusatya: Dari Kasus Brigadir J hingga Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Mei 2025 19:38 WIB
Robert Priantono Bonosusatya (Foto: Dok MI/Istimewa)
Robert Priantono Bonosusatya (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Nama Robert Priantono Bonosusatya kembali menjadi perbincangan panas ditandai dengan penggelahan rumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK). Sebelumnya namanya terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat (Barigadir J) hingga kasus dugaan korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis.

Jauh sebelum membahasa kasus yang sempat menyeretnya itu, perlu diketahui bahwa nama Robert dikenal di kalangan pengusaha. Akan tetapi, data diri Robert tidak banyak diungkap. Robert disebut merupakan alumnus University of California San Francisco Foundation. Dia disebut pernah menjadi Komisaris Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Perusahaan operator jalan tol itu berkantor pusat di Jalan Yos Sudarso Kav. 28, Jakarta.

Selain itu, Robert disebut pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. Perusahaan itu bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.

PT Jasuindo disebut pernah menggarap proyek mencetak Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Robert tercatat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Selain itu, Robert juga mengelola PT Robust Buana Tunggal.

Kembali pada persoalan hukum. Bahwa rumah pengusaha itu terletak di Kebayoran Lama digeledah oleh KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Bahwa dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang senilai miliaran rupiah dalam bentuk berbagai mata uang asing. 

"Sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Tidak hanya itu, KPK juga menyita 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, dan 6 unit mobil dalam penggeledahan tersebut. "Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujarnya.

Hingga kini, KPK belum menerangkan apa kaitan Robert dalam kasus ini. Pun peluang pemeriksaan terhadapnya tergantung kebutuhan penyidikan di kasus tersebut.

Disebut di kasus Brigadi J

Nama Robert pernah disebut-sebut sebagai pihak yang memfasilitasi perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan ke Jambi untuk menemui keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan jet pribadi (private jet).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso menyatakan diduga ada 2 warga sipil yang memfasilitas jet pribadi (private jet) untuk rombongan Hendra Kurniawan. Mereka adalah RBT dan YS. Kedua inisial itu masing-masing diduga merupakan Robert dan Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar, Yoga Susilo.

Sugeng saat itu tetap menduga Brigjen Hendra Kurniawan yang juga terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J itu, mendapat private jet dari Robert Priantono Bonosusatya.
 
“Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu (Brigjen Pol Hendra) bersama-sama Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samuel, Bripd Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Biptu Mika menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam sebuah wawancara pada Selasa (20/9 2022) lalu.
 
IPW juga menyebut bahwa Robert Priantono Bonosusatya adalah bos judi online yang bermarkas di Jln Gunawarman Keb Baru, Jakarta Selatan jaraknya hanya 200 meter dari  Mabes Polri. Kabarnya, mobil- mobil Jenderal Polisi sering parkir di lokasi tersebut.
 
“Nama RBT alias Bong alias Robert Priantono Bonosusatya dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri,” ujarnya.
 
Namun demikian Robert Priantono Bonosusatya membantah bahwa memiliki sebuah jet pribadi apalagi sampai meminjamkannya kepada Brigjen Hendra Kurniawan. Selain itu, Robert Priantono Bonosusatya juga membantah tidak ada kaitannya dengan kosorsium 303 judi online. 
 
Bahkan, dia mengaku memang sudah mengenal Hendra Kurniawan tujuh tahun lalu semenjak Hendra Kurniawan masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

Saksi korupsi timah

Nama Robert Bonosusatya juga sempat menyeruak di tengah pengusutan perkara timah di Kejaksaan Agung itu.  Bahkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Robert Priantono Bonosusatya.
 
Pasanya, dia menduga Robert Bonosusatya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi terbanyak dalam kasus ini. Bahkan, dia menduga RBS sebagai pihak yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
 
“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah," kata Boy sapaannya saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (28/3/2024) malam. 
 
Robert Bonosusatya adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.
 
"Sehingga semestinya Robert Bonosusatya dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boy.
 
Boyamin menambahkan, Robert Bonosusatya saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
 
"MAKI memberi waktu satu bulan kepada Jampidsus untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada respon yang memadai, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan Praperadilan," tandasnya. 

Sementara Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka dalam kasus ini cuma sebagai operator saja. Jamil menilai Kejagun belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.
 
"Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu masih level operator," katanya dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com pada Sabtu (30/3/2024).
 
Dia mengatakan pengungkapkan hingga penetapan tersangka terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi Kejagung. Jamil mengungkapkan salah satu kesulitan yang bakal dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan suatu perusahaan, khususnya pertambangan.
 
"Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat)," katanya.
 
"Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan, bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu," sambung Jamil.
 
Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam, bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di dalamnya.
 
Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk berlatar belakang pengacara atau artis. Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami lihat," ujarnya.
 
Kini nama Robert Bonosusatya terseret di kasus Rita Widyasari merupakan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang menjabat selama dua periode (2010-2021).

Adapun Rita Widyasari merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahannya.

Rita Widyasari juga menerima suap Rp 6 miliar atas pemberian izin lokasi perkebunan sawit. KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima) pada 26 September 2017 silam.

Tindakan tersebut membuat Rita Widyasari mendapatkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hingga saat ini, KPK juga tengah mendalami skandal korupsi tersebut dengan melacak aliran dana.

Topik:

Robert Bonosusatya Brigadir J Ferdy Sambo KPK Kejagung Polri Korupsi Timah Rita Widyasari