Siapa Pejabat Diduga Terima Uang Suap Inhutani V?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Para tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Para tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pejabat menerima uang terkait kasus dugaan suap pengelolaan hutan di kawasan PT Inhutani V. 

Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Kamsiya (KAM) pada Kamis (9/10/2025) lalu. “Saksi saudara KAM dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).
 
Namun Budi enggan memerinci total uang dan nama pejabat yang menerima. Informasi itu baru dibuka lengkap dalam persidangan. “(Pemeriksaan) dalam perkara INHUTANI, penyidik masih fokus untuk melengkapi pemberkasan penyidikan perkara ini,” tandas Budi.

Adapun KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. 

Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti. KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.

Topik:

KPK