Tentang Raffles Brotestes, Komisaris Inhutani V yang Terseret Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP) (Foto: Dok Inhutani V)
Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP) (Foto: Dok Inhutani V)

Jakarta, MI - Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP) terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di anak perusahaan PT Perhutani tersebut.

Pada Kamis (9/10/2025) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya sebagai saksi. Raffles sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Agustus 2025 di Jakarta, bersama lima orang lainnya, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mengklarifikasi Raffles terkait kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). 

"Pemeriksaan terhadap Saudara RBP, selaku Komisaris PT Inhutani V, penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

Selain Raffles, KPK juga memeriksa Manajer Akuntansi PT PML, Sudirman Amran (SA) untuk mendalami jumlah uang yang telah dibayarkan oleh PT PML kepada Inhutani. Saksi dari pihak swasta, Kamsiya (KAM) juga dikonfirmasi KPK terkait pengetahuannya soal adanya penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara.

Pemeriksaan terhadap Raffles menjadi penting karena namanya sempat tercatat sebagai salah satu pihak yang diamankan bersama Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dalam OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Meskipun saat itu ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyoroti bahwa pihak PT PML disebut telah memenuhi seluruh permintaan dari Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani V

Tentang Raffles

Raffles Brotestes Panjaitan, lahir di Pematang Siantar pada 10 Juli 1959, menjabat sebagai Komisaris PT Inhutani V, anak usaha BUMN Perhutani, sejak 26 Maret 2021.

Ia lulus dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan ke-22 dan meraih gelar magister Manajemen Kehutanan dari Aberdeen University, Skotlandia.

Kariernya di bidang kehutanan cukup mentereng, dengan pengalaman sebagai Tenaga Ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di kementerian tersebut.

Raffles juga tercatat sebagai Widyaiswara di Pusdiklat SDM Kementerian Kehutanan, meski statusnya tidak aktif. Pengalamannya meliputi rehabilitasi hutan, konservasi keanekaragaman hayati, serta perlindungan dan penyelidikan hutan.

Dalam kasus yang menyeret nama Raffles itu, diketahui KPK baru menetapkan tiga tersangka usai melakukan OTT di Jakarta. 

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti. KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.

Topik:

KPK Inhutani V Perhutani