Korban TPPO Diimingi Gaji Gede

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juni 2023 14:20 WIB
Jakarta, MI - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap ratusan kasus perdaganan orang. Dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Salah satunya adalah mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi. Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu. Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp20 juta. Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD2.700 per bulan. Namun, pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan. Menyikapi modus tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi. Dia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri. "Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan, Sabtu (24/6). Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk. Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus. Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus. "Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744," kata Ramadhan. Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang. Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus. (AL) #TPPO

Topik:

Polri TPPO