KPK Bentuk Timsus Pungli, Novel Baswedan Curiga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juni 2023 12:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim khusus (timsus) mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Mantan penyidik Novel Baswedan mempertanyakan urgensinya, jika kemudian kasus pungli itu dilaporkan ke Aparat penegak hukum (APH) lain. “Untuk apa dibuat tim khusus? Kalau ujungnya harus dilaporkan ke APH lain,” ujar Novel Baswedan, Sabtu (24/6). Lebih lanjut, Novel mengatakan, pengusutan terhadap kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK adalah domain dari Aparat Penegak Hukum (APH) lain. Ia curiga, dibentuknya timsus justru untuk melindungi dan menutupi kasus yang terjadi. “Bila akan diusut secara etik, bukankah harusnya pidananya yang didahulukan,” menurutnya. Pertanyaan Novel tersebut juga menyusul pernyataan Sekjen KPK Cahya H Harefa yang menngungkapkan pihaknya akan membuat timsus guna mengungkap kasus pungli di Rutan KPK. Tak hanya itu, Cahya menyampaikan, dalam upaya memperbaiki tata kelola rutan, selain melibatkan pihak internal, KPK juga melibatkan pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan praktik pungli di rumah tahan KPK. "KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6). Karena diketahui salah satu cara penerimaan pungli tersebut melibatkan pihak ketiga yakni transfer bank. Hingga saat ini KPK berhasil menemukan jumlah sementara dari praktik haram tersebut yakni sebanyak Rp4 miliar. (LA) #KPK Bentuk Timsus Pungli