Komjen Wahyu Widada Jadi Kabareskrim Polri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juni 2023 07:51 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Komjen Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Wahyu menggantikan Komjen Agus Andrianto yang kini menjabat sebagai Wakapolri. Wahyu Widada sebelumnya menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.  Pengangkatan ini berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri seperti dilihat, Senin (26/6/2023). Dalam telegram yang sama, Komjen Agus Andrianto mendapat penugasan baru sebagai Wakapolri. Agus menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023. Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2).  Sementara pada ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun. (AL)