Hari Ini Johnny G Plate Diadili di PN Tipikor Jakpus

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 02:07 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur lainnya pada BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat mengatakan sidang akan digelar di ruang utama Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6) besok. “Besok di ruangan sidang Hatta Ali,” kata Zulkifli, Senin (26/6). Dalam persidangan itu, Johnny bakal diadili bersama dua terdakwa lainya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Ketiganya tercatat dalam berkas splitsing adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa. “Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto,” kata Zulkifli. Diketahui, perkara terhadap mantan Sekjen Partai NasDem itu telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Dengan susunan majelis hakim yang akan dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton. (AL)