Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 11:22 WIB
Jakarta, MI - Jaksa pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Dakwaan itu dibacakan Jaksa dalam sidang perdana kasus yang berawal pada tahun 2020 itu, Selasa (27/6). "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ucap Jaksa. Dalam sidang ini, mantan Sekjen NasDem itu diadili bersama Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto. Jaksa menyebut, Johnny G Plate pada saat itu  bertemu dengan Anang Achmad Latif dan  Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G. Saat itu terdakwa Johnny Gerard Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022. Namun penyetujuan itu dilakukan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G. "Dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," jelas jaksa. Johnny G Plate disebut menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek itu dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Selanjutnya Johnny G Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan yang juga tersangka dalam kasus ini. Johnny G Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada tahun 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis. Namun Johnny G Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan. Selanjutnya, pada  tanggal 18 Maret 2022, Johnny G Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak. "Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," beber jaksa. Atas hal itu, perbuatan Plate G Plate disebut Jaksa telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar: 1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) 2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar 3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400 4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar 5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta 6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000 7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun) 8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun) 9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun) "Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," demikian jaksa. Sebelumnya, politikus Partai Nasdem itu bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. "Kalau terkait justice collabolator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6). Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus  ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin. #Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Berita Terkait