Perkaya Diri, Johnny G Plate Didakwa Terima Duit Panas Rp 17,8 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 12:18 WIB
Jakarta, MI - Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun. Dalam sidang perdananya pada hari ini, Selasa (27/6) mantan Sekjen NasDem itu didakwa menerima uang Rp 17,8 dalam miliar dalam kasus yang dimulai pada tahun 2020 itu. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerald Plate sebesar Rp 17.848.380.000 (Rp17,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Johnny G Plate, terdakwa lain seperti Dirut Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto menerima uang senilai Rp 453.608.400. Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa memperoleh uang sebesar Rp 119 miliar; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama mendapat uang Rp 500 juta. "(Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin) Muhammad Yuszriski Mulyawan (memperoleh uang) sebesar Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS," beber jaksa. jaksa juga mendakwa korporasi bernama PT Telekominfo Multi Transdata telah menerima uang sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun) untuk paket 1 dan 2. Kemudian PT Huasei yang didakwa menerima Rp 1.584.914.620.950 (Rp 1,5 triliun) untuk paket 3. Selanjutnya PT IBS dan PT ZTE yang didakwa oleh JPU telah menerima total uang sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). "Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 atau Rp 8,03 triliun," tutur Jaksa. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK. (AL)