Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Juli 2024 2 jam yang lalu
Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)
Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, memperkenalkan tujuan dan sasaran strategis Bawaslu di hadapan organisasi pengawas pemilu, mahasiswa, serta kalangan akademisi. 

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (27/7/2024).

Dalam paparannya, Herwyn menilai pencegahan dan pengawasan pemilu akan berjalan lebih efektif jika ada peran stakeholder dalam melakukan pengawasan partisipatif.

"Ini salah satu komitmen Bawaslu untuk terus melakukan sosialisasi dan merangkul mahasiswa dan akademisi. Agar mereka mengetahui apa saja yang telah dilakukan Bawaslu selama ini," kata Herwyn, dikutip dari laman bawaslu.go.id Selasa (30/7/2024). 

Herwyn

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, saat memperkenalkan tujuan dan sasaran strategis Bawaslu. 

B

Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi ini menjelaskan pentingnya kehadiran Bawaslu di tengah masyarakat.

Diantaranya adalah sebagai penindak pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu, pelayanan hukum yang harmonis dan terintegrasi, hingga sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel.

"Kehadiran Bawaslu sangat penting untuk minimalisir terjadinya kecurangan. Juga agar semua proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Dikatakan Herwyn, Bawaslu memiliki proyek strategis, antara lain, pendidikan pengawasan partisipatif, pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu dan pemilihan partisipatif, pengawasan pemilu partisipatif hasil piloting, serta penguatan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).***