Rudolf Tobing, Pembunuh Icha di Apartemen Green Pramuka City Dituntut 20 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 21:29 WIB
Jakarta, MI - Rudolf Tobing, pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha pada 17 Oktober 2022 lalu di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Rudolf Tobing dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha. "Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu. Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Diketahui, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha. “Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian informasi di laman SIPP PN Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S. Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan. Sebelum membunuh, Rudolf memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui m-banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf). Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya. (AL)
Berita Terkait