Rumah Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Kembali Dipakai Usai Disita, Ini Reaksi KPK!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Juni 2023 00:18 WIB
Jakarta, MI - Rumah mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benerapa waktu lalu dikabarkan masih dipakai. Padahal, terdapat sejumlah aset di dalam rumah tersebut yang harus dijaga dalam rangka proses penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung KPK menegaskan, pihaknya akan mengecek informasi aset yang disita KPK itu tidak bisa digunakan. Aset itu harus dijaga agar tidak hilang di kemudian hari. "Kita tidak memperbolehkan (pemakaian aset yang disita itu). Barang-barang itu ketika disita nanti bisa jadi bagian dari tindak pidana korupsi," ungkap Asep di Jakarta, Selasa (27/6). Sementara aset Rafael Alun yang disita di Jakarta Barat, KPK belum memasang plang penyitaan terhadap aset tersebut. Sebab, masih ada yang mengontrak rumah indekos tersebut. Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan 1 motor gede Triumph 1.200 cc. KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.[man]