Ini Daftar Penerima Dana Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Juni 2023 13:37 WIB
Jakarta, MI - Anak buah Surya Paloh Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun. Dalam sidang perdananya, Selasa (27/6) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) didakwa menerima uang Rp 17,8 dalam miliar dalam kasus yang dimulai pada tahun 2020 itu. Selain Johnny G Plate, jaksa penuntut umum membeberkan nama-nama perorangan dan perusahaan yang menikmati dana APBN tersebut. Berikut daftar penerima uang haram yang diungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Johnny G Plate senilai Rp 17,8 miliar; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00; Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00. Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar; Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00; Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar; Windi Purnama senilai Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.[HT]