Eks Anak Buah Sambo, Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juni 2023 13:31 WIB
Jakarta, MI - Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto. Hal itu berdasarkan putusan upaya banding yang diajukan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut. "Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6). Ramadhan mengatakan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Chuck. Dengan demikian, Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. "Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya. Diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kemudian, pada September 2022 lalu, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Atas hasil putusan ini, Chuck pun mengajukan banding. #Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri