Tim Tabur Kejagung dan Kejati DKI Tangkap Seorang Pengacara, Kasus Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 23:06 WIB
Jakarta, MI - Seorang oknum pengacara, Indra Tarigan ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Selasa (4/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Indra Tarigan merupakan buronan terpidana kasus pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani. “Pada saat diamankan, terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta. “Usai diamankan, Indra langsung dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pukul 13.00 WIB,” sambung Ketut Sumedana. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan dijatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan. Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". #Tim Tabur