Selain Antam, Dinas Penanaman Modal Jatim dan KPP Surabaya Ikut Terseret Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 21:19 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (4/7). Adapun petinggi Antam yang diperiksa antara lain adalah AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2018-2023, ES selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk, TH selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2010-2012 dan M selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2013-2014. Di sisi lain, penyidik juga memeriksa AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016, SE selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016. Selanjutnya DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019, WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019 dan YY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode 2015. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ungkap Ketut. Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi setelah menggeledah Kantor Bea Cukai dalam rangka penyidikan kasus. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa berhubungan dengan kasus dugaan korupsi komoditi emas di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (Antam). Saat ini, kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman, pihaknya telah menggenggam beberapa dokumen terkait kasus tersebut. "Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," kata Kuntadi. Jampidsus Kejagung sebelumnya memutuskan menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. (AL)