Siasat Marcella Cs Lakukan "Operasi Media" untuk Pengaruhi Sidang Korupsi Tata Kelola Timah
Jakarta, MI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Pemberitaan Jaktv Tian Bahtiar, Advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih telah melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi, yakni perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata kelola komoditas timah, dan impor gula.
Dalam kasus korupsi tata kelola timah, ketiga terdakwa tersebut melakukan operasi media dengan melibatkan sejumlah media untuk memframing para tersangka seolah-olah mereka merupakan jaringan mafia tambang yang bekerjasama dengan smelter swasta, penambang rakyat, PT Timah, dan Kementerian ESDM.
“Media telah memframing para tersangka melakukan eksploitasi timah tanpa mengindahkan kerusakan lingkungan dan tidak melakukan reklamasi. Dampaknya adalah kerusakan ekologis dengan nilai kerugian Rp300 triliun” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dalam melakukan aksinya, Junaedi dan Marcella meminta Tian selaku Direktur Pemberitaan Jaktv untuk membuat berita-berita positif tentang Harvey Moeis, Reza Ardiansyah, Suparta, Helena Lim, Riza Pahlepi Tabrani dan Fandi Lingga yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
Junaedi dan Marcella meminta Tian untuk menempatkan berita-berita yang memuat pesan positif terkait para terdakwa kasus korupsi tata kelola komoditas timah tersebut di sejumlah media mainstream.
“Selanjutnya terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso meminta Tian Bahtiar agar membuat berita-berita berdasarkan permintaan terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso menempatkan berita positif tentang Harvey Moeis, Reza Ardiansyah, Suparta, Helena Lim, Riza Pahlepi Tabrani dan Fandi Lingga di media partner dengan cara news sharing atau pres konpres,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa Tian melakukan operasi media seperti yang diminta oleh Junaedi dan Marcella untuk membuat dan menempatkan berita-berita positif tentang para terdakwa korupsi tata kelola komoditas timah selama persidangan kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hal ini mereka lakukan untuk membentuk opini publik terkait para terdakwa kasus korupsi tata kelola komoditas timah serta mempengaruhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus melalui narasi-narasi positif yang dibuat.
“Tujuannya untuk membentuk opini publik dan mempengaruhi putusan hakim dengan narasi yang dibuat terdakwa Junaedi Saibih,” tutur jaksa.
Selain itu, mereka juga membuat acara talk show terkait perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang disebarkan oleh Tian melalui tayangan dan media sosial Jaktv dan media mainstream lainnya.
“Diantaranya detik.com, Liputan6.com, CNN Indonesia.com, cnbcindonesia.com, Bisnis.com, mediaindonesia.com, investor.id, idxchannel.com, Kompas.com, voi.id, suara, Rakyat Merdeka, Rmol, Inews, Sindonews, Merdeka, Tribunnews, Antaranews. Katadata.co.id, JPNN, Vivanews.com, kumparan, jawapos dan media lokal Bangka Pos dan Babel Pos,” kata Jaksa.
Tak berhenti sampai disitu, Junaedi dan Marcella juga membiayai kerjasama program built in contens kontroversi dan digital artikel sosial media terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di salah satu media televisi. Hal ini dilakukan mereka untuk mempengaruhi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim di Tingkat Kasasi.
“Pada tanggal 14 Februari 2025, Tian Bahtiar menawarkan kepada Pribadi Prabowo Rahardjo selaku PAC (sales marketing) Metrotv untuk melakukan kerjasama program built in contens kontroversi dan digital artikel sosial media terkait perkara korupsi tata niaga timah,” ujarnya.
Topik:
Marcella Santoso Junaedi Saibih Tian Bahtiar Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah Kejagung PN Tipikor JakpusBerita Terkait
PT Putra Kendari Sejahtera Lolos Penyelidikan Kejagung hingga Tak Disentuh Satgas PKH
16 jam yang lalu
Marcella Cs Bentuk Group Chat Dengan Nama Samaran: Bahas Pembentukan Opini Negatif Penanganan Perkara CPO
25 Oktober 2025 15:32 WIB