Kejagung Dikabarkan Geledah Kediaman Pejabat Bea Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Oktober 2025 2 jam yang lalu
R. Fadjar Donny Tjahjadi (Foto: Istimewa)
R. Fadjar Donny Tjahjadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan secara serentak di sejumlah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (22/10/2025) lalu. 

Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022, yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam proses identifikasi dan perizinan ekspor.

Penggeledahan menyasar lokasi-lokasi strategis, mulai dari balai laboratorium hingga kediaman pejabat eselon. Tim penyidik Kejagung berhasil menyita berbagai barang bukti krusial, seperti perangkat elektronik dan dokumen rahasia terkait sertifikasi ekspor. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, dengan fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum.

Dugaan korupsi ini berawal dari praktik ilegal ekspor POME, limbah cair dari industri pengolahan minyak sawit yang seharusnya dikelola sebagai limbah berbahaya, tetapi dimanfaatkan sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi. 

Pada 2022, proses ekspor POME diduga melibatkan pemalsuan data pengujian dan klasifikasi barang oleh oknum Bea Cukai, yang memungkinkan ekspor tanpa memenuhi standar regulasi.

Penggeledahan dimulai di rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, dan berlangsung beberapa jam. Dari sana, penyidik menyita satu unit ponsel dan satu unit laptop miliknya.

Di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, penggeledahan berjalan dengan hasil penyitaan berupa ponsel kepala kantor, laptop, flashdisk, lima akun akses CEISA (sistem Bea Cukai), serta delapan bundel dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) periode 2022-2023.

Lokasi lain yang digeledah meliputi Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara beserta kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi, di mana disita ponsel dan buku tabungan pribadinya. Di BLBC Medan, penggeledahan menghasilkan penyitaan ponsel milik kepala kantor dan sejumlah pejabat eselon IV, plus dokumen SHPIB tahun 2022-2024.

Sementara di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), penyidik mengamankan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia edisi 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas CPO dan POME periode 2021-2025. Semua tindakan ini dilakukan untuk mengungkap jejak digital dan administratif yang diduga menjadi celah korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Jumat. “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang, Jumat (24/10/2025).

Operasi ini difokuskan pada kasus POME. Namun, Anang menekankan kerahasiaan proses penyidikan. “Tentunya kita tidak bisa terlalu terbuka karena ini untuk menemukan alat bukti nantinya bagi proses penegakan hukum. Saat ditanya soal kemungkinan tersangka, ia menjawab singkat, “Belum, ini masih proses penyidikan," ungkapnya.

Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen penuh untuk menindak oknum pegawai Bea Cukai. “Kalau salah, salah saja,” katanya.

Adapun POME sebagai limbah dari pabrik minyak sawit, seharusnya tidak diekspor sembarangan karena berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar.

Penting diketahui bahwa penggeledahan Kejagung itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.

Sementara dugaan perbuatan melawan hukum di kasus ini adalah adanya pengaburan data dalam dokumen ekspor CPO yang mana ditulis sebagai POME.

Topik:

R. Fadjar Donny Tjahjadi Kejagung Bea Cukai Korupsi Ekspor POME POME Limbah Sawit Kejagung Dikabarkan Geledah Kediaman Pejabat Bea Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi