Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juli 2023 04:34 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mentersangkakan istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Menurutnya, istri Rafael bisa dijadikan tersangka jika terbukti menerima aliran uang diduga di korupsi suaminya. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, KPK akan melihat peran Ernie seberapa aktif dalam kasus Rafael. "Terutama dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kalau jadi tersangka, nanti kami umumkan," ujarnya, Jum'at (7/7). KPK, lanjut Asep, akan melihat apakah Ernie turut serta menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk, dan lain-lain. Asep menambahkan pihaknya juga meninjau apakah Ernie benar-benar tidak mengetahui perbuatannya. "Nanti kami akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu. Lalu kami akan melihat, kami akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," tegas dia. Diketahui, KPK mendalami sumber penghasilan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU. KPK mendalami hal itu melalui istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7). Selain itu, penyidik juga mendalami kepemilikan aset mewah Rafael yang diduga menggunakan identitas pihak lain yang bernilai ekonomis tinggi. #Istri Rafael Alun