Satu Tahun Tewasnya Brigadir Yosua Ditangan Ferdy Sambo, Begitu Sadisnya Sang Jenderal!!!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juli 2023 21:29 WIB
Jakarta, MI - Mengenang satu tahun peristiwa berdarah Duren Tiga, kepada Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tewas ditangan komandannya sendiri tak lain adalah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri atau lebih dikenal "Polisinya Polisi". Tepat hari ini Sabtu 8 Juli 2023, satu tahun Brigadir Yosua di alam baka. Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Yosua meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Terungkap di publik pada Senin (11/7/2022). Jenazah Brigadir Yosua pun dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi. Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigadir Yosua di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana. Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir. Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto. Almarhum Brigadir Yosua adalah anak kedua dari empat (2 laki-laki, 2 perempuan) bersaudara ini, lahir di Jambi pada tanggal 20 November 1994 dari pasangan Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak. Adiknya bernama Reza Hutabarat juga menjadi seorang anggota Polri sebelumnya bertugas di Mabes Polri dan kini dimutasi ke Polda Jambi. Yosua masuk pendidikan Brimob pada Tahun 2012, kemudian kembali ke Jambi dan berdinas di Pamenang, Kabupaten Sarolangun. Brigadir Yosua  bertugas selama 3 tahun di Pamenang, Sarolangun. Saat bertugas di Pamenang, menjalin hubungan cinta dengan kekasihnya bernama Vera Simanjuntak (Bidan Desa). Bahkan Yosua pernah berencana menikah dengan kekasihnya Vera Simanjuntak yang setia menantinya. Namun takdir berkata lain, Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di rumah sang komandannya Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Cerita dari sang ayah, Samuel Hutabarat, anaknya merupakan sniper dan kerap ditempatkan di titik rawan, baik dalam perayaan hari besar agama dan Pemilu. “Dia bilang dan kawan-kawannya juga bilang kalau dia sniper yang khusus ditempatkan di titik rawan,” ungkap Samuel Hutabarat. Setelah dinas 3 tahun di Pamenang, Sarolangun, Brigpol Nofriansyah Joshua Hutabarat kemudian ditarik sebagai Provos di Mako Brimob Polda Jambi. Setelah 3 tahun menjadi Provos, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat kemudian ditarik ke Mabes Polri untuk seleksi menjadi ajudan di Mabes Polri. Kasus ini telah menyeret lima terpidana yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Khuat, Irjen Ferdy Sambo, Istru Ferdi Sambo, Putri Candrawathi. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ferdy Sambo eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing, namun banding mereka ditolak. Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun. Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun. Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung. Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sedikit kembali kebelakang, bahwa terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua, tidak terlepas dari tim kuasa hukum dan keberanian dua tantenya Yosua, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak. Kedua adik ibunda Yosua Hutabarat (Rosti Simanjuntak) ini, berani menunjukkan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada jenazah Yosua saat tiba di Sungaibahar. Bahkan Rohani Simanjuntak kerap melakukan siaran langsung lewat akun media sosial (FB) sejak jenazah Yosua tiba di Sungaibahar. Bahkan proses pembukaan peti jenazah yang tadinya dilarang, akhirnya bisa dibuka berkat kegigihan Rohani Simanjuntak dan adiknya Roslin Emika Simanjuntak. Keberanian keluarga besar Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengungkap ketidak wajaran kematian anak mereka Yosua Hutabarat, mendapat sambutan luarbiasa dari rakyat Indonesia hingga Presiden Jokowi. Bahkan Kapolri juga mengapresiasi keluarga dalam menuntut transparansi dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Berikut Kronologi singkat peristiwa yang semua mengacu kepada Waktu Indonesia Barat (WIB): 8 Juli 2022, kedua orang tua beserta saudara Brigadir Polisi Yosua Hutabarat sedang berziarah ke kampung halaman ibu Brigadir Polisi Yosua di kota Balige, Toba, dan ke Padang Sidempuan, kampung halaman ayahnya. Brigadir Yosua tewas pada sekitar pukul 17.00 di rumah dinas Ferdy Sambo. Keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat mendapatkan kabar kematian Brigadir Yosua Hutabarat sekitar 23.30 saat mereka sedang berada di Padang Sidempuan. 9 Juli 2022, jenazah Brigadir Yosua diterbangkan dari Jakarta menuju Jambi. Jenazah Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dijemput di kargo Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi. Malam hari, orang tua dan saudara Brigadir Polisi Yosua Hutabarat tiba di Jambi. Mereka meminta peti Brigadir Polisi Yosua Hutabarat untuk dibuka. 10 Juli 2022, peti Brigadir Yosua dibuka oleh pihak keluarga. Mereka mengaku mendapat sejumlah kejanggalan pada mayat Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Salah satu media lokal di Jambi meminta konfirmasi tentang kematian Brigadir Yosua kepada Kabid Propam Jambi. Menurut pengakuan Penasihat Ahli Polri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, kabar ini terdengar oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo, yang kemudian meneleponnya untuk dibuatkan draf rilis media. 11 Juli 2022, Brigadir Yosua dimakamkan di desa Suka Makmur, kecamatan Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Pemakaman dilakukan tanpa upacara kedinasan dari kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengadakan konferensi pers di kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, ia menyebut Brigadir Polisi Yosua Hutabarat sebagai Brigadir J. Brigadir J tewas saat terlibat baku tembak dengan rekan polisi Bhayangkara Dua inisial E. Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E melakukan upaya pembelaan diri karena Brigadir J melakukan tembakan terlebih dahulu. Sekitar pukul 20.00, rombongan polisi dengan menggunakan 1 unit bus dan 10 unit mobil penumpang datang ke rumah orang tua Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Mereka bermaksud menjelaskan kronologi insiden kematian Brigadir Yosua kepada pihak keluarga. 12 Juli 2022, Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdhi Susianto, mengadakan jumpa pers mengenai kronologi kematian Brigadir Yosua. Ia menyebut bahwa CCTV di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo telah rusak sejak dua minggu sebelum insiden penembakan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri untuk membentuk tim gabungan pencari fakta dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Ia menilai status Brigadir Yosua belum jelas sebagai korban atau tersangka. Sugeng juga mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo untuk menghindari distorsi dalam penyelidikan. Kapolri membentuk tim khusus dipimpin oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono yang bertugas memberikan asistensi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan. 18 Juli 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan, dan Martin Lukas Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, hilangnya ponsel milik Brigadir Yosua dan penyadapan terhadap ponsel milik keluarga Brigadir Yosua. Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, dan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto. 19 Juli 2022, penanganan kasus yang semula ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan ditarik ke Polda Metro Jaya. 27 Juli 2022, autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Yosua dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Autopsi kedua melibatkan tim dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri. Brigadir Yosua dimakamkan kembali, saat itu dengan upacara kedinasan Polri. 29 Juli 2022, penanganan kasus ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara. 3 Agustus 2022, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, didampingi oleh persatuan marga Hutabarat dan kuasa hukum persatuan marga Hutabarat, melakukan audiensi dengan Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam untuk menyampaikan pendapat dan keluhan mengenai penanganan kasus kematian Brigadir Yosua yang dirasa tidak transparan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengumumkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 7 Agustus 2022, pukul 01.24, Bhayangkara Dua Richard Eliezer menulis surat berisi perasaan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yosua yang disampaikan melalui pengacaranya, Deolipa Yumara. 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Berdasarkan keterangan Kapolri, Brigadir Yosua tewas ditembak dengan sengaja oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer atas perintah dari Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menembakkan peluru ke dinding rumah berkali-kali dengan menggunakan pistol milik Brigadir Yosua. 10 Agustus 2022, Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya yang diangkat setelah pengacara sebelumnya yaitu Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri empat hari sebelumnya. Sebagai pengganti, ditunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E selanjutnya. 12 Agustus 2022, Polri menghentikan penyidikan terhadap dua laporan terkait dengan Brigadir Yosua, yaitu kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Brigadir Polisi Satu Martin Gade. Penghentian itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Ryacudu Djajadi dan diputuskan setelah gelar perkara serta tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kedua kasus tersebut. Juga dikatakan bahwa dua laporan tersebut lebih merupakan upaya Menghalangi Proses Hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 19 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan seorang tersangka baru terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua sehingga seluruhnya ada lima tersangka, yaitu: Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Selain itu, juga terdapat 6 tersangka perwira polisi yang diduga melakukan upaya menghalangi proses hukum. Setelah menetapkan empat orang tersangka, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo, Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu Kejaksaan Agung. Berkas empat tersangka itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Agustus 2022. Di hari yang sama, Bareskrim Polri juga secara resmi menetapkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ia dijerat dengan pasal yang sama dengan keempat tersangka lainnya. Maka saat itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan telah ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, yaitu: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atau RE, sopir Ferdy Sambo, pada 3 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Bripka Ricky Rizal alias RR, ajudan istri Ferdy Sambo, pada 7 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bripka Ricky Rizal adalah anggota aktif Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Jawa Tengah. Ia diperbantukan ke Divpropam Polri atas permintaan Irjen. Ferdy Sambo melalui surat permintaan BKO per tanggal 8 Februari 2021. Kuat Ma'ruf alias KM, pembantu rumah tangga Ferdy Sambo, pada 7 Agustus 2022. Ferdy Sambo alias FS, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, pada 9 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Putri Candrawati alias PC, istri Ferdy Sambo, pada 19 Agustus 2022.[5] Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana seperti halnya Ferdy Sambo. Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen. Agung Budi Maryoto, mengumumkan nama 7 orang perwira Polri yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 7 orang tersebut adalah Irjen. Ferdy Sambo, Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan, Kombes. Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol. Baiquni Wibowo, Kompol. Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto Pada kasus ini, lima orang dinyatakan bersalah. Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eleizer. Hingga Juli 2023 ini, yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap, baru untuk Bharada Richard Eleizer, yang mendapatkan hukuman paling ringan. Richard Eleizer alias Bharada E orang pertama yang menembak Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo. Dia mengakui perbuatannya, selanjutnya membongkar skenario bohong yang dibangun Ferdy Sambo, dan mendapatkan status sebagai justice collaborator. Bharada E yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, akan bebas murni pada 31 Januari 2024. Dia mungkin saja bebas bersyarat tahun ini. Sang eksekutor itu pun akan mendapatkan kembali pekerjaannya sebagai anggota Polri. Pada sidang etik, dia dinyatakan bersalah, namun tidak dipecat seperti Ferdy Sambo. Sementara Ferdy Sambo otak pelaku pembunuhan keji ini divonis pidana mati. Atas hukuman itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut ajukan banding, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel dalam hal ini tetap divonis mati. Tak sampai disitu, Ferdy Sambo telah mengajukan kasasi. Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawati, yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding. Sementara Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang mengajukan banding saat itu, juga senasib dengan mantan atasannya tersebut. Keempat orang itu kembali melakukan upaya hukum untuk bisa bebas atau minimal pengurangan hukuman. Pada Mei 2023, keempat terdakwa secara terpisah telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada medio Juni 2023, pihak Mahkamah Agung mengkonfirmasi sudah menerima berkas kasasi dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawati. Namun hingga Juli 2023 ini, mahkamah agung belum membuat putusan atas pengajuan kasasi yang disampaikan para terdakwa pembunuh Yosua itu. (La Aswan)