Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Capai Rp 64 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juli 2024 15:18 WIB
Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM. (Foto: website resmi @esdm.go.id
Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM. (Foto: website resmi @esdm.go.id

Jakarta, MI - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa mengungkapkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 mencapai Rp64 miliar.
 
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
 
Pihaknya, kata dia, sedang mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM tahun 2020, dengan nilai kontrak Rp108 miliar.
 
Proyek tersebut, lanjut Arief, merupakan proyek nasional berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur.
 
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ujarnya.
 
Saat ini, pihaknya sedang melaksanakan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta.
 
Penggeledahan telah dimulai sejak pagi, hingga berita ini diturunkan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, masih berada di lokasi.

Berita Terkait