Pengendalian Anggaran Proyek DAU: SPD Jadi Syarat Utama Tender di Pemprov Malut

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juli 2024 15:33 WIB
Plt Kepala BPBJ Setdaprov Malut, Abdul Farid Hasan (Foto: MI/RD)
Plt Kepala BPBJ Setdaprov Malut, Abdul Farid Hasan (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara (Setdaprov Malut), Abdul Farid Hasan, menegaskan pentingnya Surat Penyediaan Dana (SPD) dalam proses tender proyek-proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU). 

Hal ini dilakukan, untuk menghindari potensi penambahan utang dan memastikan pengelolaan anggaran yang tepat.

“Untuk DAU sampai saat ini tidak ada karena salah satu syarat harus ada SPD. Jadi, kita tidak akan tenderkan kalau tidak ada SPD dari BPKAD,” kata Farid kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, SPD diperlukan sebagai lampiran dalam permohonan tender, namun hingga saat ini belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan proses tender dan melampirkan dokumen tersebut.

Farid berharap bahwa program-program strategis harus didukung, tetapi pengendalian anggaran juga sangat penting untuk menghindari penambahan utang.

“Kalau tidak dikendalikan, maka berpotensi menambah utang, sementara sasaran kita adalah semua anggaran dapat menyelesaikan utang,” ujarnya.

Sebab, baginya, SPD menjadi instrumen kendali yang digunakan oleh BPBJ. 

"SPD itu menjadi kendali. Dan itu dapat menjamin dari sisi penyediaan anggaran dulu. Kalau berkontrak, kan tidak mungkin harus jadi utang lagi di tahun depan, kalau tidak diantisipasi hal itu bisa terjadi terus menerus," jelasnya.

Langkah ini dianggap, sebagai bagian dari strategi untuk mengantisipasi terjadinya utang, sehingga SPD harus dilampirkan pada setiap paket proyek.

Paket proyek yang sumber anggarannya berasal dari DAU, dan dianggap strategis oleh stakeholder atau OPD, terkait dapat diajukan untuk proses tender dengan melampirkan SPD.

Namun, proyek yang dianggap tidak terlalu strategis sebaiknya ditunda hingga tahun depan untuk menghindari potensi terjadinya utang.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Malut berupaya memastikan bahwa anggaran dikelola dengan bijaksana dan setiap proyek yang dijalankan memiliki dasar pendanaan yang jelas, sehingga dapat meminimalisir risiko utang di masa mendatang. (RD)