3 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juli 2023 23:42 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkap tiga kejanggalan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Kejanggalan itu, menurut Petrus, terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. Bukan tanpa alasan Petrus mengatakan demikian, namun kejanggalan pertama ia berpatokan pada dakwaan jaksa terhadap Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo hanya didakwa terima Rp 5 miliar. Padahal, total kerugian negara yang pernah disebut Kejagung senilai Rp 8,32 triliun. Kemudian, Petrus juga menilai Kejaksaan Agung tak tuntas menjelaskan bagaimana Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan bisa mendapatkan kepercayaan dari Johnny G Plate agar perusahaannya bisa menjadi subkontraktor dalam proyek bernilai Rp 10 triliun tersebut. Apalagi, PT Basis Utama menjadi penyuplai untuk semua konsorsium pemenang tender. Sementara kejanggalan berikutnya, menurut Petrus adalah Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan, penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan dan tidak melakukan pengembang-pengembangan terhadap kasusnya. Padahal, kata dia Kejagung masih memiliki waktu yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi BTS ini secara tuntas. "Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu dia selidiki, melakukan penyidikan masih sangat cukup, tidak ada urgensi untuk dia menyerahkan hari ini," menurut Petrus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual, Sabtu (8/7). Selain itu, Petrus Salestinus mengaku kecewa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Kekecewaan Petrus lantaran dalam dakwaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Jaksa tidak menungkap soal adanya aliran dana, salah satunya sebesar Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo. “Pemakan-pemakan uang besar yang belakangan tidak disebut sama sekali. Model itu yang terjadi saat ini dalam kasus korupsi BTS 4G,” ujar Petrus. Lebih jauh Petrus mengatakan, bahwa adanya pengakuan komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang kemudian diperkuat dengan koleganya Nindy mengenai adanya aliran dana sebesar Rp243 miliar yang dikumpulkan dari 2021, tidak diungkapkan Jaksa. Petrus curiga, kejaksan telah ‘masuk angin’ dalam membongkar perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun ini. “Kenapa kejaksaan menutup diri untuk mengungkap itu kesana. kita patut curiga sebagian besar penyidik di kejaksaan agung sudah kena pengaruh,” pungkasnya. (AL) #3 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo