KPK Dalami Aliran Uang ke PJK3 Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keteranganya terkait kasus dugaan pemerasan izin sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang terkait pemerasan sertifikat K3 ke Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). 

"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3," kata Budi, Sabtu (11/10/2025).

Adapun, kedua orang saksi tersebut adalah, Subkoordinator Penjamin Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan dan ASN Haiyani Rumondang. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). 

Meski demikian, Budi enggan merinci lebih jauh terkait jawaban dan hasil pemeriksaan dari kedua orang saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 11 sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Berikut daftar para tersangka dalam perkara ini:

  1. Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 
  2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3. 
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja. 
  4. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3. 
  5. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. 
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan. 
  8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator. 
  9. Supriadi selaku Koordinator. 
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. 
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Topik:

KPK Kemnaker Sertifikat K3