Kejagung Minta Kuasa Hukum Hadirkan Silfester Matutina untuk Dieksekusi


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa perintah eksekusi terhadap kliennya dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla telah kadaluwarsa.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna meminta kubu Silfester untuk menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu yang kini berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
"Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," kata Anang, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Anang menekankan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pengacara merupakan bagian dari penegak hukum. Maka dari itu, seharusnya kuasa hukum menghadirkan Silfester untuk menjalani putusan perkara.
Anang menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya menghadirkan Silfester untuk dieksekusi sebagaimana putusan pengadilan. Meski demikian, Anang mengatakan bahwa pihaknya belum memasukan Silfester kedalam daftar buronan.
"Belum, ini kita belum ini dulu (tetapkan buron)," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan sejumlah upaya hukum untuk menghadirkan terpidana tersebut.
"Nanti punya strategi sendiri lah," ujarnya.
Topik:
Kejagung Silfester MatutinaBerita Terkait

Kejagung Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Chromebook dari Sejumlah Pihak
1 jam yang lalu

Kejagung Cecar Direksi Utama PT Liberta Technologies terkait Korupsi Chromebook
10 Oktober 2025 11:29 WIB