Kejagung Minta Kuasa Hukum Hadirkan Silfester Matutina untuk Dieksekusi
 
                     
                    
                Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa perintah eksekusi terhadap kliennya dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla telah kadaluwarsa.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna meminta kubu Silfester untuk menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu yang kini berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
"Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," kata Anang, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Anang menekankan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pengacara merupakan bagian dari penegak hukum. Maka dari itu, seharusnya kuasa hukum menghadirkan Silfester untuk menjalani putusan perkara.
Anang menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya menghadirkan Silfester untuk dieksekusi sebagaimana putusan pengadilan. Meski demikian, Anang mengatakan bahwa pihaknya belum memasukan Silfester kedalam daftar buronan.
"Belum, ini kita belum ini dulu (tetapkan buron)," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan sejumlah upaya hukum untuk menghadirkan terpidana tersebut.
"Nanti punya strategi sendiri lah," ujarnya.
Topik:
Kejagung Silfester MatutinaBerita Terkait
 
    
    
        Usai Wawali Erwin, Kejari Tak Menutup Kemungkinan "Garap" Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
51 menit yang lalu
 
    
    
        Jalankan Perintah Eksekusi, Jaksa Eksekutor Jebloskan Harvey Moeis ke Balik Jeruji Besi
3 jam yang lalu
 
    
    
        Usut Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro
6 jam yang lalu
 
    
    
        Kejagung Bantah Kabar OTT yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung: Hanya Diperiksa
7 jam yang lalu
 
     
 
    