KPK Didesak Kembalikan Aset Linda Susanti Rp 600 M yang Disita: Jika Tidak, akan Dilaporkan ke Polisi hingga DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Deolipa Yumara (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Deolipa Yumara (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengembalikan aset Linsa Susanti yang merupakan saksi kasus dugaan suap terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Jika tidak dikembalikan, KPK akan dilaporkan ke Polisi hingga DPR RI.

Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara menilai penyitaan aset kliennya senilai Rp 600 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi.

Deolipa menilai bahwa seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orang tua Linda Susanti.

“Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi dari Ibu Linda dan keluarganya, di mana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” kata Deolipa di KPK dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Deolipa menegaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirim surat resmi kepada KPK untuk meminta pengembalian aset yang disita.

Dia menilai penyitaan aset pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara hukum merupakan tindakan tidak sesuai prosedur. 

Pun, Deolipa meminta pimpinan KPK segera menindaklanjuti surat yang sudah masuk ke meja Sekretariat Pimpinan KPK.

“Kalau enggak, dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” jelasnya.

Deolipa bahkan menyinggung potensi adanya dugaan pelanggaran atau penggelapan aset di internal KPK apabila pengembalian tidak segera dilakukan.

“Kalau enggak ada respons juga, ini kita mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset-aset Ibu ini kan. Jadi kita bisa laporkan ini kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri, kalau ada dugaan penggelapan terhadap asetnya Ibu ini,” tuturnya.

Sementara Linda menegaskan bahwa seluruh aset yang disita merupakan warisan sah keluarganya dari Australia, bukan hasil dari tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya.

“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” tegas Linda.

Linda mengaku telah berulang kali mengirim surat dan mendatangi kantor KPK untuk meminta kejelasan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

Bahkan, Linda mengungkapkan bahwa nomor WhatsApp-nya diblokir oleh sejumlah oknum di KPK ketika mencoba mencari informasi terkait aset miliknya.

“Bahkan saya bicara langsung katanya ini oknum, oknum, oknum. Tapi ya saya ingin sebetulnya kejelasan gitu kan, ingin kepastian hukum gitu kan."

"Dan diinformasikan katanya saya tidak ada keterkaitan dengan Hasbi Hasan dan saya pun tidak akan menjadi saksi,” tambah Linda.

Dia mengungkapkan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar, terdiri dari uang dalam bentuk dolar Singapura senilai 45 juta SGD, batangan emas, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

KPK