Kejagung Telusuri Kemungkinan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke  Bank BNI

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Juli 2023 20:35 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Pada hari ini, Senin (10/7) Kejagung memeriksa 5 saksi yakni pihak Bank BNI hinnga petinggi perusahaan swasta. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Para saksi yang diperiksa yakni, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai. "Kelima saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP," kata Ketut. (AL)