Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun: Lebih dari 500 Saksi Diperiksa, 8 Orang Terseret

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Juli 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Korupsi ini telah merugikan negara Rp 8,32 triliun. Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengklaim pihaknya telah memeriksa 500 orang lebih dalam kasus ini. Maka pihaknya terus berupaya melakukan pendalaman, penyidikan secara cepat hingga melakukan upaya klarifikasi kepada pihak terkait. "Sampai saat ini kami sudah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara BTS. Saking seriusnya kami ya," kata Ketut di Kejagung dikutip pada Selasa (11/7). Proyek BTS di Kominfo bermula dari rencana yang telah disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan yang dimulai pada 2020 lalu. Mengutip dari laman kominfo.go.id, pembangunan tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa. Saat itu Johnny mengatakan terdapat 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia yang belum dapat mengakses internet dengan baik. Adapun 9.113 desa dan kelurahan yang akan diadakan pembangunan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo masuk ke dalam klasifikasi terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pengadaan BTS tersebut direncanakan akan dilakukan bertahap. Adapun rinciannya pada 2020 ditargetkan dibangun di 1.209 desa dan kelurahan, 2021 sebanyak 4.200 desa dan kelurahan, dan tahun 2022 sebanyak 3.704 desa dan kelurahan. Sedangkan untuk wilayah non-3T akan dikerjakan oleh operator seluler. Advertisement Kejanggalan Pengadaaan Proyek BTS Kominfo Dalam pelaksanaannya, kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan proyek. Penyelidikan mulai dilakukan pada Agustus 2022 lalu, dikarenakan adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut di 2021. Dalam laporan itu, disebutkan sebanyak 7.904 tower BTS 4G 3T dilakukan dalam dua fase, yaitu 4.200 desa kelurahan dilakukan pada 2021, lalu dilanjutkan 3.704 desa kelurahan pada 2022. Pada prosesnya, hingga April 2022, melansir laman kominfo.go.id, proyek Paket 1 dan Paket 2 atau proyek fase 1 ini baru mencapai 86 persen atau sekitar 1.900 dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1 dan 2 tersebut. Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief April 2022 lalu menyatakan, APBN yang dialokasikan untuk pembangunan 4.200 BTS 4G sebesar Rp 11 Triliun. Ia mengatakan, komponen terbesar dari dana tersebut untuk biaya logistik pengiriman material. Penyelidikan kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/1/2023). Peningkatan kasus dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di sejumlah tempat. Sejauh ini, baru 8 orang yang terseret dalam kasus ini, yaitu Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Dirut Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan). Orang terakhir yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP). Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama tiga terdakwa lainnya Anang Achmad Latif, Yuhan Suryanto dan Irwan Hermawan telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL) #Korupsi BTS Kominfo