Ini 4 Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Muna, Rusman Emba dan Gomberto Dicegah ke Luar Negeri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 15:43 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021-2022. Ada empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Ketua DPC Partai Gerindra, La Ode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto, dan eks Kepala Dinas Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. "Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023). Bupati Muna dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna juga telah dicegah KPK ke luar negeri. Sedangkan Ardian dan Syukur tak dicegah karena sudah dipenjara dalam kasus korupsi yang lain. "Cegah ini berlaku enam bulan ke depan sampai sekitar Januari 2024," pungkasnya. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. Ardian Noervianto sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000. Ardian telah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022 lalu. (AL) #Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Muna