Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juli 2023 17:16 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Rabu (12/7) petang. Hasbi diproses hukum terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. "Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan," kata Firli Bahuri. Dikatakan Firli, Hasbi akan ditahan di Rutan Merah Putih KPK. Hasbi Hasan juga turut dihadirkan dan telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini. Adapun Dadan sudah ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. KPK juga telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023. Sementara Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023. Hasbi Hasan diketahui, sempat mengajukan permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangkanya pada Jumat (26/5/2023). Namun hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono memutuskan menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Hakim Alimin menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.   #Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK