Penampakan Rp 27 Miliar Dikembalikan Kuasa Hukum Irwan Hermawan ke Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 11:58 WIB
Jakarat, MI - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang tunai Rp 27 Miliar, yang diduga terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. (Foto: MI/Aswan)