Penampakan Rp 27 Miliar Dikembalikan Kuasa Hukum Irwan Hermawan ke Kejagung
Rizky Amin
Diperbarui
13 Juli 2023 11:58 WIB
Jakarat, MI - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang tunai Rp 27 Miliar, yang diduga terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. (Foto: MI/Aswan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Berita Utama
Duit Korupsi BTS Rp 27 M Diantar oleh Suryo ke Pengacara Irwan untuk Diserahkan ke Kejagung! Siapa yang Suruh?
9 Oktober 2023 06:08 WIB
Hukum
Kejagung Bicara Kaitan Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail dan Menpora Dito
27 September 2023 21:57 WIB
Hukum
Kejagung Ungkap Status Rp 27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail Terkait Korupsi BTS Kominfo
11 September 2023 18:48 WIB
Berita Utama
Maqdir Ismail Tak Tahu Pemilik Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Tapi Katanya untuk Kepentingan Kliennya
20 Agustus 2023 16:37 WIB
Hukum
Maqdir Ismail Dkk Diperiksa hingga Malam, Pemilik Rp 27 Miliar Masih Misteri
18 Agustus 2023 20:24 WIB
Hukum
Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung, Akan Dikonfrontir Soal Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo
18 Agustus 2023 14:35 WIB
Berita Utama
Maqdir Ismail Dkk Akan Bersaksi, Siapa Juragan Pemilik Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo?
18 Agustus 2023 00:28 WIB