Kejagung Layangkan Panggilan Kedua Nistra Yohan Diduga Terima Rp 70 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 05:50 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan kedua terhadap Nistra Yohan yang merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Pasalnya, berdasarkan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar melalui Nistra Yohan itu. “Panggilan kedua saya tidak tahu (datang tidaknya). Tapi yang awal itu kan dipanggil semua itu, nah sekarang belum tahu report-nya, dari 11 nama itu siapa yang datang, siapa yang diperiksa,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (12/7) kemarin. Bukan hanya Nistra Yohan yang dipanggil Kejagung, namun terhadap 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. “Pemeriksaan lagi berlangsung termasuk hari ini, semua tentu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kita miliki,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kemarin. Adapun jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan ke pelbagai pihak sebanyak Rp243 Miliar. Sementara 11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10.000.000.000 Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3.000.000.000. Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1.700.000.000 pada Maret 2022 dan Agustus 2022 Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra Yohan diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022 Rp 70 miliar. Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10.000.000.000. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75.000.000.000 pada Agustus-Oktober 2022. Ke delapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15.000.000.000 pada Agustus 2022. Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022, Rp 27 miliar. Kesepuluh, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4.000.000.000 pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40.000.000.000 pada pertengahan 2022. Sebagi informasi, pada hari ini Kamis (13/7) Kejagung menunggu penasihat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail untuk diperiksa sekaligus menyerahkan Rp 27 miliar. Uang itu dititipkan pihak swasta kepada tim penasihat hukum Irwan Hermawan beberapa waktu lalu, tepatnya sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa pada Senin (3/7). Meski akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, Maqdir mengungkapkan bahwa uang tersebut bukan hasil korupsi BTS Kominfo. Menurutnya uang itu merupakan hasil yang dikutip Irwan Hermawan dari berbagai rekanan proyek BTS Kominfo yang mencapai Rp 119 miliar. "Ini adalah upaya kami mengurangi yang Rp 119 miliar itu," ujar penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7) kemarin. Sementara pihak swasta yang menitipkan uang pengembalian kepadanya, mengaku hendak membantu meringankan beban Irwan atas Rp 119 miliar tersebut. "Dia hanya mengatakan bahwa mereka mau bantu Irwan, nembantu kesulitannya Irwan terkait dengan apa-apa yang sudah dia terima dan dikeluarkan," ujar Maqdir. Maqdir pun mengungkapkan bahwa di antara uang Rp 119 miliar itu, ada yang digunakan untuk pengamanan kasus BTS. Dia menyebutkan bahwa uang pengamanan untuk menyelesaikan perkara BTS diserahkan Irwan kepada pihak X, Y, dan Z. "Uang tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu, X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir dalam eksepsi perkara Irwan Hermawan. Kendati demikian jumlah Rp 27 miliar, sama dengan jumlah uang yang dituduhkan ke Menpora Dito Ariotedjo sehingga ia diperiksa Kejagung dalam kasus ini. (AL)