Buset dah! Kajari Jakbar dan Kasubdit Kejagung hanya Dicopot Usai Diduga Gelapkan Barbuk!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro Puji dan Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting (kiri) (Foto: Kolase MI/Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro Puji dan Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting (kiri) (Foto: Kolase MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Enak betul Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro dan Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Iwan Ginting hanya dicopot dari jabatannya usai terseret skandal penerimaan uang hasil peniliapan barang bukti yang dilakukan bekas anak buahnya di Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

Bahwa, Jaksa Iwan Ginting sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang Rp500 juta dari hasil penilapan barang bukti yang dilakukan Azam itu.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Azam menyerahkan uang tersebut kepada Iwan Ginting di Cilandak Town Square, disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada 25 Desember 2023.

Sementara penerimaan uang kepada Hendri juga terungkap dalam dakwaan Azam yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.

Bahwa dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian karena diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Total Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Buntutnya, sebagaimana informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Hendri dicopot dari jabatannya pada pertengahan September 2025 lalu. Namun sebelum dicopot, Hendri sudah menjalani pemeriksaan internal. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga muruah lembaga dengan sanksi berat.

“Plt-nya (pelaksana tugas) ada, Plt-nya sudah (ditunjuk). Kita tetap komit menindak. Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa copot jabatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Kini posisi Hendri digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Pun, Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa dirinya sudah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kajari Jakarta Barat. 

Jabatan tambahan kepadanya tersebut sudah diberikan sejak bulan lalu. "Iya (sudah menjabat jadi Plt Kajari Jakarta Barat). (Sudah sejak) 15 September kalau tidak salah," kata Haryoko, Rabu (8/10/2025).

Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapan/komentar kepada Hendri Antoro dan Iwan Ginting terkait pencopotan ini dan soal kemungkin terseret proses hukum kasus ini. Namun hingga kini belum memberikan respons.

Hukum tumpul ke Jaksa, tajam ke lawan

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai kasus ini membuktikan bahwa hukum tumpul ke Kejaksaan, tapi tajam ke lawan.

"Buset dah. Ini Jaksa disebut-sebut terima duit cuma dimutasi, Tom Lembong dan Nadiem Makarim yang nggak terima duit langsung ditahan," kata Guntur Romli melalui akun Facebook pribadinya dinukil Monitorindonesia.com, Rabu (8/10/2025).

Sementara pegiat media sosial, Lia Amalia, menyayangkan keputusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Kata dia, tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Keterlaluan banget ini, jaksa yang harusnya menegakkan hukum malah nilep Rp500 juta,” kata, Selasa (7/10/2025).

Lantas dia menyinggung soal ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dan rakyat kecil. “Parahnya, bukannya dipenjara dan dihukum, malah jaksa ini hanya dimutasi saja. Ini benar-benar gak adil,” jelasnya.

Keadilan di Indonesia, tambahnya, kerap tidak berpihak pada masyarakat biasa. “Rakyat biasa yang maling HP atau maling ayam saja dipenjara, ini malah yang maling Rp500 juta bisa tetap bekerja dan hanya dimutasi,” bebernya.

Lia juga menyoroti masih diperkerjakannya pejabat yang diduga terlibat pelanggaran etik di lembaga pemerintahan. “Mirisnya, meskipun sudah terbukti korupsi, masih bekerja pada kementerian yang sama. Kementerian yang harusnya hanya memperkerjakan orang-orang bersih yang gak bermental maling,” katanya.

Hukum bagi rakyat kecil biasanya lebih tajam dibanding terhadap pejabat yang terkesan tumpul. “Memang hukum di Indonesia ini tumpul ke atas, tumpul ke pejabat-pejabatnya, tajam ke rakyat biasa seperti ke kita-kita ini. Benar-benar gak adil, harusnya dihukum seadil-adilnya,” tandasnya.

Bantahan Hendri

Hendri Antoro membantah melakukan penilapan sebagaimana yang didakwakan. Hendri mengklaim, seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.

"Tida benar mas. Hari ini (Selasa 3 Juni 2025) tadi saya sidang dan tidak ada fakta itu," kata Hendri kepada Monitorindonesia.com, Selasa (3/6/2025) malam.

Di lain waktu, Hendri menegaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim. "Kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan," kata Hendri, Senin (19/5/2025) lalu.

Sementara Iwan Ginting mengaku bahwa dirinya sempat menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurutnya, perkara itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. "Saya lupa, ada dari Kejaksaan Agung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto," kata Iwan kepada Monitorindonesia.com, pada 6 Maret 2025 lalu.

Bahkan, Iwan Ginting meminta agar namanya tidak dikait-kaitkan dalam pusaran kasus tersebut. "Saya sudah pindah perkara itu masih kasasi, jadi tolong jangan dikaitkan dengan saya," pintanya.

Adapun Azam telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.

Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Azam tersebut merupakan 'uang pengertian' yang dimintanya ke para kuasa hukum korban.

Dalam kasusnya, Azam didakwa menilap uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 lalu.

Jaksa menyebut uang Rp 11,7 miliar itu diperoleh Azam dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Pengacara itu yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Adapun perkara itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.
Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.

Setelah perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius. 

Caranya, mereka mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.

Untuk mempengaruhi Azam dari kelebihan Rp 10 miliar itu, Bonifasius memberikan bagian kepada terdakwa sebesar Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, Azam dan Oktavianus Setiawan juga turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. 

Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.

Sementara itu, kepada pengacara atas nama Brian, Azam meminta biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Ia meminta Rp 250 juta. Dari situ, Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.

Imbas desakan dan permintaan Azam, ketiga pengacara itu terpaksa memberikan bagian kepadanya karena khawatir korban-korban yang mereka wakili tak mendapatkan pengembalian.

Pada bulan Desember 2023, Azam menghubungi ketiganya melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa perkara telah diputus di tingkat kasasi.
Azam pun meminta ketiganya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi. 

Kemudian, Azam meminta ketiganya menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang.

Setelah barang bukti ditransfer ke masing-masing pengacara, mereka langsung mentransfer bagian yang telah disepakati ke Azam. Uang sebesar Rp 11,7 miliar pun diterima Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto yang merupakan pegawai honorer Kejari Jakbar.

Uang yang diterimanya itu kemudian dipindahkan Azam ke rekening istrinya maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing.

Topik:

Kejagung Kajari Jakbar Hendri Antoro Iwan Ginting Robot Trading