Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah (Jateng) Saiful Mujab untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Saiful berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Saiful akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10/2025) hari ini. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi. 

Selain Saiful, KPK juga turut memanggil seorang saksi lainnya dari pihak swasta berinisial AM. Pemeriksaan terhadap keduannya dilakukan untuk mencari informasi baru dalam proses penyidikan perkara ini.

Meski demikian, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari pemeriksaan kedua orang saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut. 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama