Bidik Asal Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Kuasa Hukum Irwan Hermawan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail untuk mencari tahu siapa sosok yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta dolar AS. Uang tersebut telah diserahkan Maqdir pada hari ini, Kamis (13/7) ke Jampidsus Kejagung. Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan, setelah pihaknya mendalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu Handika. "Karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kuntadi, baik Maqdir dan Handika mengaku tidak kenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang tersebut. “Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ungkapnya. Atas dasar itu, tegas dia, penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang tersebut. “Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," bebernya. "Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” sambungnya. Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. Kuntadi menegaskan, penyidik masih harus melakukan pendalaman terkait sosok pemberi uang dan status uang Rp27 miliar itu sendiri. “Apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang kedudukan uang ini harus kita bisa dudukan dengan tepat,” tandasnya. #Kejagung Geledah Kantor Kuasa Hukum Irwan Hermawan