KPK Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juli 2023 12:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. Selain Menhub Budi Karya, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya. "Ya benar (penyidik memanggil Budi Karya Sumadi),” kata juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jum'at (14/7). "Ada dua lain yang dipanggil juga, pertama adalah ASN pada Kementerian Perhubungan bernama Maulana Yusuf dan kedua adalah Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kementerian Perhubungan Risal Wasal,” jelas Ali. Kata Ali Menhub Budi Karya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putu Sumarjaya. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Tersangka pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sedangkan tersangka penerima suap yakni Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar. (AL) #KPK Periksa Menhub Budi Karya
Berita Terkait