BREAKINGNEWS

Fokus Sidang Utama, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun Ini Cabut Gugatan Praperadilan 

Fokus Sidang Utama, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun Ini Cabut Gugatan Praperadilan 
Fokus Sidang Utama, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun Ini Cabut Gugatan Praperadilan 
Jakarta, MI - Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Windi Purnama mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, agar Windi tetap fokus menghadapi sidang utamanya. “Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kita akan fokus pada sidang utamanya saja, ini saja,” ujar Penasihat Hukum Windi Purnama, Rizky Khaerullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7). Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan. Harapannya, kata Rizky, bisa dilimpahkan langsung ke proses persidangan. “Praperadilan sudah selesai kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan dan harapannya dilimpah ke proses persidangan,” tuturnya. Sebelumnya Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Windi Purnama pada persidangan Senin (17/7). Dalam putusannya Hakim meminta kepada kepaniteraan agar mencoret permohonan praperadilan dalam register yang tersedia. "Memperhatikan pada pasal yang berkekuatan hukum yang bersangkutan menetapkan satu Mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Dua memerintahkan kepada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan No.68/Pid.Pra/2023 PN Jakarta Selatan,” ujar Hakim saat membaca putusan. Diketahui, Windy Purnama merupakan salah satu dari tersangka dari kasus ini. Selain Windi, nama eks Menkominfo Johnny G Plate dan beberapa nama lain juga ikut terseret dalam kasus ini. Adapun laporan kerugian pembangunan BTS 4G ini telah mencapai Rp 8,32 triliun. (AL)

Topik:

Rizky Amin

Penulis

Video Terbaru

Fokus Sidang Utama, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun Ini Cabut Gugatan Praperadilan  | Monitor Indonesia