KPK Diminta Usut Pengelolaan Dana PEN di Taput Tahun 2020 Senilai Rp320 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Juli 2023 12:24 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) terus bergulir. Total dana yang dikucurkan untuk puluhan Pemda Kabupaten di seluruh Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp 10 Triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengusut sejumlah kasus penyelewengan dana PEN tersebut. Terkini, KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna. KPK menyatakan bahwa kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto. “Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7) lalu. KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto, Selasa (11/7). “Betul (digeledah). Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna,” jelas Ali. Sejumlah daerah yang turut menjadi sorotan pengelolaan dana PEN tersebut adalah 1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang mendapat pinjaman PEN daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp326.670.000.000. 2. Pinjaman Dana PEN SMI mengacu pada PMK 105/PMK.07/ 2020 tentang pengelolan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah adalah program Pemerintah Republik Indonesia dalam pemulihan ekonomi nasional yang dianggarkan terbatas hanya Rp 10 triliun untuk tahun 2020. 3. Tujuannya untuk pemulihan ekonomi dengan memprogramkan penanganan infrastruktur. 4. Pinjaman dana PEN SMI tersebut tidak dikenakan beban bunga, hanya dibebankan provisi 1 persen dari total pinjaman ditambah biaya pengelolaan 0,185 persen selama jangka pinjaman. 5. Pinjaman dana PEN SMI tersebut masa pengembaliannya maksimal 10 tahun dengan grace priode 2 tahun dan dikembalikan melalui DAU setiap bulannya. 6. Pinjaman dana PEN tersebut untuk Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp 326.670.000.000 awalnya dialokasikan ke 4 bidang yaitu: 1. SDA dan irigasi dan pembangunan jalan usaha tani yang ditangani oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara. 2. Untuk pengembangan infrastruktur jalan perbaikan jalan lingkungan dan PSU pasar yang di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 3. Pembangunan pagar Puskesmas Pembantu, revitalisasi gudang Farmasi Dinas Kesehatan, revitalisasi Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Poskesdes/Polindes yang di tangani oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara. 4.Juga revitalisasi pembangunan sarana dan prasarana pendidikan jenjang SD dan SMP dan ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara. Namun dalam pelaksanaannya, dana PEN Pemda Taput dialokasikan untuk pengadaan barang seperti pemadam kebakaran dan lainnya. Kejaksaan Tinggi Sumut juga dikabarkan sudah pernah mengusut pengelolaan dana PEN di Taput. Namun hingga kini kasus itu tak ada tindak lanjut. Pengeloaan dana PEN senilai Rp 320 miliar di Taput hanya dilakukan dalam kurun waktu sekitar 3 bulan karena kucuran dana tersebut turun jelang akhir tahun. Untuk mempercepat penghabisan anggaran dilalakukan dengan memperbanyak proyek penunjukan langsung atau dibawah Rp 200 juta/paket. Bahkan hasil penelusuran Monitor Indonesia, anggaran PEN tersebut dibuat untuk pengadaan barang seperti di unit Pemadam Kebakaran dan lainnya. Padahal fungsi dana PEN sebagaimana ditetapkan pemerintah untuk pemulihan ekononi masyarakat. [Lin] #KPK Diminta Usut Pengelolaan Dana PEN di Taput Tahun 2020 Senilai Rp320 Miliar

Topik:

KPK Dana PEN taput