Kasus Jual Beli Ginjal Libatkan Oknum Imigrasi dan Polri, Begini Perannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 21:07 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap peran dari 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasionai di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. "Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Jum'at (21/7). [caption id="attachment_539969" align="alignnone" width="681"] Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Foto: MI/Aswan)[/caption] Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut. Kasus jual beli ginjal melibatkan peran aparat Imigrasi dan Polri. "Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7). Hengki menjelaskan AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang. "Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan, " katanya. Hengki juga menjelaskan kalau Aipda M menerima uang Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka. #Jual Beli Ginjal#Jual Beli Ginjal