Korupsi BTS Kominfo: Tergantung Penyidikan Kejagung Periksa Suami Puan Maharani!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 19:44 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan para saksi terkait dengan aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sejauh ini sudah ratusan saksi yang diperiksa, namun baru 8 orang yang terseret dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp 8.32 triliun itu. Salah satu tersangkanya adalah Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT BUP atau Basis Utama Prima. Yusrizki juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. PT BUP ini disebut perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, yakni Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro. Happy Hapsoro kini diseret-seret dalam skandal dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu. Bahkan sejumlah pihak mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksanya. Meski belum ada rencana pemanggilan kepada suami politikus PDI Perjuangan itu, namun tidak menutup kemungkinan bisa jadi dipanggil jika memang itu adalah kepentingan daripada penyidikan. “Itu bergantung pada kepentingan penyidik. Sedangkan perusahaannya direkturnya kan sudah jadi tersangka kan beberapa orang dari rekanan apa namanya karyawan daripada direktur itu juga sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jum'at (21/7). Ketut menegaskan sejumlah pihak akan diperiksa ditentukan oleh penyidik Kejagung. “Sampai saat ini pemanggilan-pemanggilan itu tidak ada di kami tetapi itu biasanya di penyidik kita mendapatkan surat nama-nama," katanya. "Ketika orang itu sudah dipanggil dan sudah diperiksa gitu loh jadi kita rencana-rencana siapa yang dipanggil itu kita nggak pernah mendapatkan nama-nama itu semua yang paling lebih tahu bergantung dari kepentingan penyidikan,” imbuh Ketut. Respons PDIP Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membantah kabar bahwa Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. "Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata dia di Kantor DPP PDIP, Senin (29/5) lalu. Menurut Hasto, korupsi BTS yang terjadi saat ini mestinya dimulai dari pemegang mandat, pemegang kewenangan atas penggunaan anggaran yang ada. "Yaitu adalah Kominfo. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," bebernya. Di lain sisi, bahwa dalam sidang dakwaan 27 Juni lalu, jaksa penuntut umum mengatakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, memerintahkan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, agar tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan menggarap pekerjaan power system penyediaan Infrastruktur menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Perintah ini disampaikan oleh Johnny G Plate sekitar awal 2021 di ruang kerjanya. Ia memerintahkan Anang agar bertemu Yusrizki untuk membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G. “Atas perintah Plate, Anang bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Terdakwa Johnny Gerard Plate,” kata jaksa. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, salah satu perusahaan yang menjadi bagian konsorsium proyek BAKTI. Perintah Johnny G Plate adalah supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI, yang meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki. Saat bertemu Anang, Yusrizki menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang. Yusrizki mengatakan telah menemui Deng selaku Direktur FiberHome yang mewakili Konsorsium FiberHome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2. Kemudian, ia juga menemui Alfi Asman, Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3. "Ia menemui Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan Paket 4 dan 5,” kata jaksa. Dalam Pertemuan tersebut Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system, uang meliputi battery dan solar panel, agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Lantas, ia merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5. Selanjutnya, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU), dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI), memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kemudian ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak. Setelah ketiga perusahaan ini melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Yusrizki menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan Jemy merupakan perusahaan subkontraktor proyek menara BTS ini. Selain dari Jemy, Yusrizki juga menerima Rp 50 miliar dari Rohadi. Uang ini merupakan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3. “Setelah Yusrizki menerima uang tersebut, kemudian Windi Purnawa (orang kepercayaan Irwan Hermawan) atas perintah Irwan Hermawan mengambil dari Jefri,” beber jaksa. Uang tersebut dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya tidak diketahui dan dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Irwan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 serta infrastruktur pendukungnya, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkontrak dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end, namun parsial per jenis kegiatan. “Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi),” kata jaksa. (Wan)