OTT KPK Bagus, Tapi Pembuktian Dipertajam Jangan Dibuat Sembarangan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 18:50 WIB
Jakarta, MI - Dalam hukum acara pidana proses penangkapan itu memang ada yang ditangkap, tertangkap tangan, menyerahkan diri dan buronan (DPO). Tetapi dalam tindak pidana khusus yang efektif adalah operasi tangkap tangan atau OTT. Sebab, dalam kasus BLBI, Bank Century, Baligate saja, para tersangka, terdakwa yang tidak ditangkap dan ditahan pada kabur. "Jadi kasus tindak pindana korupsi efektif tertangkap tangan, bukan masalah investor takut investasi daripada jadi sarang persembunyian koruptor walaupun alasan berinvestasi seperti di Swiss, Kepulauan Bahama , Cayman Island dan Singapura," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (21/7). Menurut Kurnia, para pengusaha lebih takut pajak resmi daripada pungli atau suap. Ukuran mereka, lanjut Kurnia, bisnis lebih menguntungkan beri suap, urusan beres dan lancar daripada bayar pajak macam-macam. Tetapi usaha tidak jelas menguntungkan karena peraturan tumpah tindih dan birokrat administrasi. "Dalam dunia bisnis, kejahatan korupsi tidak terorganisir tapi bersifat temporer atau sewaktu-waktu. Bersifat rahasia dan jamaah atau bersama-sama. Kejahatannya pun dilakukan bersifat timbal balik dan dilakukan oleh penentu regulasi dan kebijakan," jelas Kurnia yang juga kriminolog itu. Lebih lanjut, Kurnia menyatakan, bahwa jika pejabat yang berwenang jelas terlibat dalam tipikor, maka tinggal inisiator dari swasta atau dari aparat penegak hukum (APH). "OTT lebih bagus, tapi pembuktian dipertajam jangan dibuat sembarangan, tergantung niat baik dan kejujuran aparat penegak hukum. Jika tidak, mereka bisa tafsirkan norma hukum sesuai kepentingannya. Diperlambat atau dipercepat atau dipetieskan. Gratifikasi juga jangan diukur materi saja, tapi fasilitas dan utang budi juga berpengaruh," bebernya. Menurut Kurnia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain mempunyai data pelaporan dari para informan maupun whistle blower, ia juga mempunyai alat penyadap dan menggunakan laporan BPK, BPKP maupun PPATK sebagai barang butki awal. Selain itu KPK pegang data LHKPN semua pejabat negara dari pusat hingga daerah tingkat paling bawah kepala desa atau lurah dan pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek. "Disinilah KPK mempunyai data barang bukti cukup untuk OTT daripada aparat penegak hukum lainnya. Hanya tinggal bersihkan oknum internal KPK yang tidak bersih diri atau bermain kasus, dan pungli," pungkas Kurnia. (Wan) #OTT