KPK Sebut Oknum Wartawan Bayu Widodo Sempat Tipu Eks Dirmarketing PT Anak Negeri di Kasus Wisma Atlet
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut oknum wartawan Bayu Widodo Sugiarto (WDD) sempat menipu mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, dalam kasus dugaan korupsi suap Wisma Atlet.
Modus yang dilakukan pada 2011 lalu itu serupa dengan modus dalam "pengurusan" atau "pengamanan" dan/atau mengintervensi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di kasus Wisma Altet saat begulir, Bayu sempat mengaku sebagai penyidik KPK dan menerima uang Rp 1 miliar dari Mindo dengan janji bisa membantu menyelesaikan perkaranya di KPK.
Menyoal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemenaker.
“Kami pastikan tidak ada pengurusan perkara di KPK. Ini murni perbuatan oknum yang mengaku bisa mengatur perkara dan menipu pihak-pihak di Kemenaker,” kata Budi, Kamis (30/10/2025).
Adapun Bayu diperiksa KPK pada 24 Oktober 2025 lalu sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker itu.
Pemeriksaan terhadap Bayu dilakukan berdasarkan informasi dari para tersangka dan saksi yang menyebut dirinya mampu mengurus perkara di KPK.
“Benar, dilakukan pemeriksaan terhadap saudara WDD terkait pengetahuannya soal aliran uang, khususnya dari pihak-pihak Kemenaker, dengan modus bahwa WDD ini bisa mengurus perkara di KPK terkait RPTKA,” lanjut Budi.
KPK menduga bahwa Bayu Widodo telah menipu sejumlah oknum Kemenaker dengan dalih bisa membantu mengamankan perkara di KPK. Saat ini, penyidik tengah menganalisis keterangan tersangka, saksi, dan Bayu Widodo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Akan dipelajari apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, dan apakah masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi. Itu akan dianalisis lebih lanjut,” tegas Budi.
Kemungkinan, menurut KPK perbuatan Bayu Widodo tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi. Jika demikian, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain untuk penanganan lebih lanjut.
Topik:
KPK