Oknum Wartawan Bayu Widodo Diduga Tipu Kemnaker Bisa Urus Perkara di KPK
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pemeriksaan terhadap oknum wartawan Bayu Widodo Sugiarto (WDD) sebagai aksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 24 Oktober 2025 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Bayu Widodo dilakukan berdasarkan informasi dari para tersangka dan saksi yang menyebut dirinya mampu mengurus perkara di KPK.
“Benar, dilakukan pemeriksaan terhadap saudara WDD terkait pengetahuannya soal aliran uang, khususnya dari pihak-pihak Kemenaker, dengan modus bahwa WDD ini bisa mengurus perkara di KPK terkait RPTKA,” kata Budi, Kamis (30/10/2025).
KPK menduga bahwa Bayu Widodo telah menipu sejumlah oknum Kemenaker dengan dalih bisa membantu mengamankan perkara di KPK. Saat ini, penyidik tengah menganalisis keterangan tersangka, saksi, dan Bayu Widodo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Akan dipelajari apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, dan apakah masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi. Itu akan dianalisis lebih lanjut,” jelas Budi.
Kemungkinan perbuatan Bayu Widodo tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi. Jika demikian, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain untuk penanganan lebih lanjut.
Budi juga mengungkapkan bahwa Bayu Widodo pernah melakukan modus serupa pada 2011, ketika menipu mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, dalam kasus korupsi suap Wisma Atlet.
Kala itu, Bayu mengaku sebagai penyidik KPK dan menerima uang Rp 1 miliar dari Mindo dengan janji bisa membantu menyelesaikan perkaranya di KPK. Tidak ada pihak mana pun yang bisa mengurus atau mengintervensi perkara di KPK. Kata Budi, seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker yang kini tengah bergulir.
“Kami pastikan tidak ada pengurusan perkara di KPK. Ini murni perbuatan oknum yang mengaku bisa mengatur perkara dan menipu pihak-pihak di Kemnaker,” tandas Budi.
Topik:
KPKBerita Terkait
KPK Sebut Oknum Wartawan Bayu Widodo Sempat Tipu Eks Dirmarketing PT Anak Negeri di Kasus Wisma Atlet
2 jam yang lalu
Usai Kereta Cepat, Mahfud Bongkar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Disangka, Ternyata...
3 jam yang lalu