KPK akan Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu akan dilakukan setelah eks Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran ataupun menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas bentuk perbuatan melawan hukumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Budi, penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti. Ia diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) serta menerima aliran dana hasil pemerasan tersebut.
“Perannya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga penerimaan aliran uang hasil tindak pemerasan di Kemenaker,” kata Budi.
KPK resmi menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan dalam perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Dengan begitu, kasus dugaan korupsi Kemenaker ini kini telah menjerat total sembilan orang tersangka.
Sebelumnya, KPK melaporkan total uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) mencapai Rp 85 miliar, meningkat dari jumlah awal Rp 53,7 miliar. Dana tersebut dikumpulkan para tersangka sepanjang 2019-2024, kemudian dibagi dalam jumlah bervariasi kepada masing-masing pelaku.
Sebanyak Rp 8,94 miliar di antaranya dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang 2 mingguan”.
Adapun sembilan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah Gatot Widiartono, koordinator analisis dan pengendalian penggunaan TKA (PPTKA) 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan pengantar kerja ahli Pertama 2024-2025; Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemenaker 2018-2025;vSuhartono, dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023.
Haryanto, direktur PPTKA 2019-2024 dan dirjen Binapenta 2024–2025, kini staf ahli menteri;vWisnu Pramono, direktur PPTKA 2017-2019;vDevi Angraeni, direktur PPTKA 2024-2025; Hery Sudarmanto, sekjen Kemenaker 2017-2018
Dengan penetapan ini, KPK memastikan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan TKA di Kemenaker akan terus dikembangkan. Bukan tidak mungkin, langkah tersebut membuka peluang pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri sebagai pejabat tertinggi di masa ketika praktik dugaan pemerasan itu terjadi.
Topik:
KPKBerita Selanjutnya
Oknum Wartawan Bayu Widodo Diduga Tipu Kemnaker Bisa Urus Perkara di KPK
Berita Terkait
KPK Sebut Oknum Wartawan Bayu Widodo Sempat Tipu Eks Dirmarketing PT Anak Negeri di Kasus Wisma Atlet
2 jam yang lalu
Usai Kereta Cepat, Mahfud Bongkar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Disangka, Ternyata...
2 jam yang lalu