Kejagung dan PPATK Didesak Telusuri Aliran Dana Korupsi Tol MBZ ke Astra Group
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi pembangunan tol Jakart-Cikampek II (elevated) atau Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) ke Astra Group.
Pasalnya, anak usaha Astra Group yang terseret di kasus yang merugikan negara Rp 179,99 miliar itu adalah PT Acset Indonusa Tbk (ACSET).
"Kejagung dan PPATK dapat bekerja sama menelusuri aliran dana tersebut untuk mengetahui apakah uang hasil korupsi itu masuk ke perusahaan induk, apakah ada perintah dari pimpinan perusahaan induk ke anak usaha untuk melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang? Semuanya ranah Kejagung untuk diungkap," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Kamis (30/10/2025).
Jika terbukti, Kejagung harus menetapkan Astra Group sebagai tersangka korporasi.
Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com sempat menyatakan bahwa pihaknya selalu membatu penyidik lembaga penegak hukum lainnya dalam hal penelusuran aliran dana dugaan rasuah.
"Sesuai dengan fungsi PPATK, kami dapat membantu penyidik untuk menelusuri kasus atas permintaan dari penyidik, namun untuk detail aliran dana tidak dapat disampaikan karena menyangkut dengan materi kasus yg sedang ditangani oleh penyidik," tegas Ivan.
Acset Indonusa didakwa terima Rp 179,99 miliar
PT Acset Indonusa didakwa menerima uang senilai Rp179,99 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Widya Sihombing menyebutkan dana diterima melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.
"Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500)," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Akibat tindakan memperkaya suatu korporasi tersebut, JPU mendakwa PT Acset terlibat merugikan keuangan negara dengan total Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.
Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.
JPU menjelaskan kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500) Termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 pada tanggal 29 Desember 2023," jelas JPU.
Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa kata Acset Indonusa?
PT Acset Indonusa melalui keterangannya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang ditandatangani Kadek Ratih selaku Corporate Secretary mengakui jika pihaknya telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan pada 3 Juni 2025 lalu.
"Di mana Perseroan ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ (“Proyek Pembangunan Japek”). Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung," tulis Acset.
Acset juga menjelaskan kronologi perkara yang bermula pada Desember 2016, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) mengumumkan adanya pelelangan terbatas untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan Japek.
Perseroan bekerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita) membentuk kerjasama operasi yaitu Waskita Acset KSO untuk mengikuti proses tender Proyek Pembangunan Japek, dengan Waskita sebagai ketua KSO.
Melalui surat tanggal 8 Februari 2017 perihal Pengumuman Pemenang dan surat tanggal 16 Februari 2017 perihal Surat Penunjukan Penyedia Jasa, PT JJC menyampaikan bahwa kontraktor pelaksana untuk Proyek Pembangunan Japek adalah Waskita-Acset KSO. Dimana proyek tersebut dimulai pada 27 Maret 2017 hingga Februari 2020.
Menurut Acset, sepanjang yang Perseroan ketahui melalui pemberitaan media massa, pada tahun 2023 dan 2024, pengadilan menjatuhkan putusan pidana korupsi terhadap perorangan dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Waskita terkait Proyek Pembangunan Japek.
"Pada tanggal 3 Juni 2025, Perseroan menerima surat pemberitahuan dari Kejagung RI, di mana Perseroan ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Japek. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung," ujarnya.
Meskipun telah menjadi Tersangka, PT Acset menyatakan hingga saat ini masalah tersebut belum berpengaruh terhadap aktivitas perusahaan. Mereka juga menyatakan, dari informasi yang diterima, tidak ada nama manajemen perusahaan baik yang telah menjabat maupun purna tugas yang terlibat secara individual dalam perkara tersebut.
"Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), senantiasa patuh dalam menjalankan kegiatan usaha agar tunduk dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan pasar modal serta peraturan lain yang mana Perseroan tunduk padanya," demikian Acset. (an)
Topik:
Kejagung PPATK Korupsi Tol MBZ Korupsi Tol Japek II Astra Group PT Acset IndonusaBerita Terkait
Kasus Apa yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin sehingga Diperiksa Kejaksaan?
14 menit yang lalu
Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut PT Rayon Utama Makmur Pramono terkait Korupsi Sritex
19 jam yang lalu
Perlawanan Sandra Dewi Tamat, Harvey Moeis Segera Dieksekusi ke Lapas
29 Oktober 2025 14:55 WIB