Korupsi Jalur KA, Sekjen Kemenhub dan Menhub Budi Karya Kompak Mangkir Panggilan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 17:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto yang ikut mangkir dari panggilan seperti yang dilakukan oleh atasannya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Seharusnya Riyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Tanpa alasan ia ikut mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. "Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kabag Pemerintaan KPK Ali Fikri, Jum'at (21/7). Ali menyatakan keterangan Riyanto dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini. Lembaga antirasuah itu pun akan memanggil ulang Sekjen Kemenhub itu. "KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif," kata Ali. Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya. Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat. Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta terkait empat proyel jalur kereta api. Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #Menhub Budi Karya#Menhub Budi Karya mangkir#Menhub Budi Karya Sumadi