Panji Gumilang Diduga Korupsi dan Cuci Uang Dana BOS

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 16:21 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun  Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dugaan tersebut menguat setelah tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelaah arus transaksi keuangan dari dan ke rekening-rekening, juga deposito Panji. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan dari hasil penelahaan bersama dengan PPATK, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya. Yaitu menyangkut soal dugaan penggelapan, serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun oleh Panji Gumilang. “Direktorat Tindak Pidana Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri terus melakukan kordinasi dan analisa dengan tim dari PPATK, dan ahli TPPU terkait aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7). Kordinasi dengan PPATK tersebut, kata Ramadhan sampai saat ini masih terus dilakukan dalam penyelidikan. “Dari hasil sementara analisa transaksi tersebut didapatkan dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang,” ungkap Ramadhan. Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait ragam dugaan tindak pidana berat oleh Panji Gumilang itu. Menurut Ramadhan, tim penyidikan juga melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli pidana, dan TPPU, termasuk otoritas di Kementerian Agama (Kemenag) menyangkut soal dana BOS untuk Ponpes al-Zaytun. Namun, dari ragam permintaan keterangan dan pendalaman bukti-bukti atas ragam dugaan tindak pidana itu, tim penyidikan belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) baru untuk melanjutkan penjeratan tersangka terhadap Panji Gumilang. (AL)