Korupsi Ekspor CPO: Jika Airlangga Mangkir Lagi, Kejagung Bisa Panggil Paksa!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 01:50 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan jika Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi, maka akan berisiko pada dirinya sendiri. Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ia dijadwalkan hadir ke Kompleks Kejagung, Selasa (18/7) sore. Kata Abdul Fickar, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang saksi atau tersangka jika mangkir dari panggilan penegak hukum, selanjutnya bisa dipanggil paksa. Menurut Abdul Fickar, Kejagung bisa menggunakan kewenangan ini. "Sekali lagi dipangil. Jika tidak datang juga berdasarkan KUHAP bisa dipanggil paksa, artinya dibawa secara paksa untuk diperiksa," ujar Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (21/7). Kemudian, lanjut Abdul Fickar, pihak Kejagung juga mempunyai pertimbangan apakah akan menahan Airlangga atau tidak  jika tetap mangkir dari panggilan itu. Semua itu tegas dia, tergantung pada penyidik Kejagung. "Terlepas ditahan atau tidak, tergantung pada penyidiknya," jelasnya. Selain itu, menurut Fickar pemanggilan seseorang terkait sebuah perkara tidak lantas menjadikan subjek itu langsung tersandera kasus sehingga mencoreng citra secara politik. Lagian Presiden Jokowi, kata Abdul Fickar, telah berpesan kepada para menterinya agar tetap menghormati proses hukum yang ada. "Pak Jokowi sudah berpesan kepada menteri-menterinya supaya menghormati hukum, supaya datanglah jika dipanggil kepolisian atau kejaksaan. Silakan diklarifikasi masalah yang dihadapi," pungkas Abdul Fickar. Sementara itu, Airlangga sendiri telah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Kejagung sesuai undangan sebagai saksi dalam kasus ini. "Ya nanti sesudah ada undangan saya akan hadir. Saya akan hadir saja sesuai undangan," kata Airlangga di Hotel Kempinski, Kamis (20/7). Sebelumnya, Airlangga dijadwalkan hadir ke gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (18/7) sore. Namun Airlangga tidak memenuhi panggilan itu. Bahkan, dia juga tidak memberikan konfirmasi atas absennya dalam pemanggilan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan buntut dari ketidakhadiran hari ini menyebabkan Airlangga bakal dipanggil kembali pada Senin (24/7). "Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya, sehingga kami tim penyidik Jampidsus kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 juli 2023," kata Ketut di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (18/7). (Wan)